Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
188/Pdt.P/2025/PA.Tmg Murniati binti Mulyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 188/Pdt.P/2025/PA.Tmg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat 188/Pdt.P/2025/PA.Tmg
Pemohon
NoNama
1Murniati binti Mulyono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai pengampu dari kakak kandung Pemohon yang bernama Nuryadi bin Mulyono;
  3. Membebankan biaya-biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Agama Temanggung berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak